| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon (Rismaniar binti Asril H.) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Daffa Raditya, NIK. 3272011203090001, laki-laki, lahir di Sukabumi, tanggal 12 Maret 200;
b. Bilvia Syaira Putri, NIK. 3272014506180001, perempuan, lahir di Sukabumi, tanggal 05 Juni 2018;
3. Menetapkan Pemohon (Rismaniar binti Asril H.) Untuk melakukan proses balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|