| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Erwin Trisa Arisanda bin Endang Sunandang sebagai wali adhol;
3. Mengizinkan kepada Pemohon (Eka Risdiyanti Alinda bin Endang Sunandang) untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama (Dasep Abdullah bin Jonih Sudrrajat) dengan wali hakim;
4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
5. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Apabila Pengadilan Agama Sukabumi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|