Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PA.Smi Elis Nurhayati 1.MUHAMMADBILLY RIZKI MAULANA
2.M. HARIS SYUKUR ALFARISY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PA.Smi
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elis Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1VIRTO SILABAN, S.H, TRIDOR BOYN SIMBOLON, S.H dan HERMANTO SIDEBANG, S.HElis Nurhayati
Termohon
NoNama
1MUHAMMADBILLY RIZKI MAULANA
2M. HARIS SYUKUR ALFARISY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dalil-dalil dalam Posita/Fundamentum Petendi tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Termohon I  (MUHHAMMAD BILLY RIZKY MAULANA) merupakan anak belum dewasa yang belum bisa mengambil tindakan hukum sendiri, dimana saat ini masih berusia 19 Tahun sebagaimana tanggal lahir termuat dalam Akta Kelahiran No. 2250/2005 Tanggal 30 September 2005 Jo. Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3272052809050001yaitu pada tanggal : 28 September 2005.

 

  1. Menyatakan Termohon II (M. HARIS SYUKUR ALFARISY) merupakan anak belum dewasa yang belum bisa mengambil tindakan hukum sendiri, dimana saat ini masih berusia 16 Tahun sebagaimana tanggal lahir termuat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi No. 3272CLU27022009677 tanggal 27 Februari 2009 yaitu pada tanggal : 26 Januari 2009.

 

  1. Menyatakan ayah kandung Para Termohon yang bernama Alm. ADI SYAMSUL BAHRI telah meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2025 sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kematian  No. 3272-KM-03032025-0010 tanggal 3 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi.

 

  1. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan ANIS MARDIYAH yang merupakan ibu kandung dari Para Termohon adalah Ahli Waris dari Alm. ADI SYAMSUL BAHRI sekaligus sebagai Ahli Waris Pengganti Alm. ADI SYAMSUL BAHRI dari sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jayakarsa, Kec. Baros, Kota Sukabumi No. 450.5/  /VII/22/KEL.JYR/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

 

  1. Menyatakan Ibu kandung Para Termohon yang bernama ANIS MARDIYAH tidak dapat menjadi Wali Para Pemohon, karena sedang bekerja di Arab Saudi sejak tahun 2024 sebagaimana termuat dalam surat keteangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jayakarsa, Kec. Baros, Kota Sukabumi No. 470/171/VII/22/KEL.JYR/2025 pada tanggal 4 Agustus 2025.

 

  1. Menetapkan PEMOHON (ELIS NURHAYATI) sebagai Wali yang SAH dari TERMOHON I (MUHHAMMAD BILLY RIZKY MAULANA) dan TERMOHON II (M. HARIS SYUKUR ALFARISY).

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali yang SAH dari Termohon I (MUHHAMMAD BILLY RIZKY MAULANA) dan Termohon II (M. HARIS SYUKUR ALFARISY) Untuk mewakili TERMOHON I dan TERMOHON II melakukan segala Tindakan dan/atau Perbuatan Hukum dalam melakukan  untuk melakukan Jual beli dan /atau tindakan hukum lainnya atas objek warisan milik Alm. UDIN SAMSUSIN berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 10.12.000004237.0 yang telah dibalik nama waris menjadi a.n JAJANG; MUHAMMAD BILLY RIZKY MAULANA; ANIS MARDIYAH; M. HARIS SYUKUR ALFARISY; MIA KUSMIATI; ELIS NURHAYATI  seluas 89 M2 yang terletak di KeKelurahanan Jayakarsa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat  dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 10.12.000004238.0 yang telah dibalik nama waris menjadi  a.n MUHAMMAD BILLY RIZKY MAULANA; M. HARIS SYUKUR ALFARISY; JAJANG; ELIS NURHAYATI; ANIS MARDIYAH; MIA KUSMIATI seluas 104 M2 yang terletak di KeKelurahanan Jayakarsa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Apabila Ketua Pengadilan Agama Sukabumi c.q Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili a quo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak