Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PA.Smi Anne Elisabeth Stein Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PA.Smi
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anne Elisabeth Stein
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Astrid Rita Anggreni, SH. MH advokat dan konsultan hukum pada A dan Associates Law FirmAnne Elisabeth Stein
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon mengenai pembatalan perkawinan antara Almarhum Suami Pemohon dengan Termohon seluruhnya.
  2. Menetapkan membatalkan perkawinan antara Almarhum Suami Pemohon dengan Termohon yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Sukabumi pada tanggal 02 Juni 2017 sesuai dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Warudoyong Kota Sukabumi Nomor 0224/ 001/VI/2017.
  3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Warudoyong Kota Sukabumi Nomor 0224/ 001/VI/2017 tidak berkekuatan hukum/ batal demi hukum
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

 

SUBSIDER:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak