Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Sukabumi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapan perkara ini untuk berkenan menetapkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Bapak Dadang Suandi bin Dadih telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2020 dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Bapak Dadang Suandi bin Dadih adalah :
- Hj. Neneng Nurhasanah (sebagai Isteri);
- Mohamad Rifal Suandi bin Dadang Suandi, (sebagai Anak laki-laki Kandung);
- Mohamad Revi Suandi bin Dadang Suandi, (sebagai Anak laki-laki Kandung);
- Mohamad Ramdan Suandi bin Dadang Suandi, (sebagai Anak laki-laki Kandung)
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Sukabumi berpendapat lain, maka mohon memutuskan perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris ini menurut kebijaksanaan Pengadilan Agama Sukabumi yang sesuai dengan Peradilan yang baik dan benar serta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);------------------------------------ |