Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Sukabumi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapan perkara ini untuk berkenan menetapkan sebagai berikut :-
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Bapak Bubun bin H. Pakih telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2021;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Bapak Bubun bin H. Pakih adalah : Hj. Neneng Nurhasanah (sebagai Isteri);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Sukabumi berpendapat lain, maka mohon memutuskan perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris ini menurut kebijaksanaan Pengadilan Agama Sukabumi yang sesuai dengan Peradilan yang baik dan benar serta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |