| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sukabumi segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan identitas Pemohon Yosef Wardhani bin Pudjaswara dalam Salinan Putusan Nomor : 0296/Pdt.G/2014/PA.Smi dan Akta Cerai nomor: 0401/AC/2014/PA.Smi, tertulis nama yaitu : Yosep Wardhana Pudjaswara bin Pudjaswara, menjadi Pemohon Yosef Wardhani bin Pudjaswara;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|