1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Kusman Mulyana bin H. Muhamad Ayung telah meninggal dunia Pada Jum’at tanggal 24 Juli tahun 2026 diSukabumi karena usia dan dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan Ahli Waris almarhum Kusman Mulyana bin H. Muhamad Ayung yaitu;
3.1. Juju Juminah binti Epen (sebagai bibi)
4. Menyatakan maksud Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama Sukabumi adalah untuk pengurusan harta peninggalan harta waris dari almarhum Kusman Mulyana bin H. Muhamad Ayung berupa:
4.1. Bpjs Ketenagakerjaan dengan nomor: 3272041408760004;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|