Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Pewaris / Allmarhum Aris Rizki bin Moch Sadeli oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris / Allmarhum Aris Rizki bin Moch Sadeli oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Pewaris / Allmarhum Aris Rizki bin Moch Sadeli telah meninggal dunia Pada Hari Saptu tanggal 26 Juli 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Allmarhum Aris Rizki bin Moch Sadeli adalah:
- Ida Ridawati binti Sarip (sebagai istri Pewaris)
- Prisa Aisyah Rizkia Putri binti Aris Rizki (sebagai anak kandung perempuan Pewaris)
- Ariqa Fatina Rizkia Putri binti Aris Rizki (sebagai anak kandung perempuan Pewaris)
- Biaya perakara menurut Hukum;
-
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |