1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhumah Euis Komariah binti Suhadma telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 3 April 2018 di Sukabumi karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan adik dari Almarhumah Euis Komariah binti Suhadma yaitu Almarhumah Anih binti Suhadma telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 di Sukabumi karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
4. Menetapkan bahwa ahli waris pengganti dari Almarhumah Euis Komariah binti Suhadma sebagai berikut:
a. Padedi bin H. Jen sebagai suami Anih binti Suhadma;
b. Wawan bin Padedi sebagai Anak laki-laki kandung Anih binti Suhadma;
c. Dedi bin Padedi sebagai Anak laki-laki kandung Anih binti Suhadma;
5. Biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |