Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PA.Smi Tri Wiyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PA.Smi
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Wiyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kusnadi Samsudin, SH Advokat pada Kantor Hukum KS Law dan PartnersTri Wiyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan pada apa yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas mohon kiranya kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sumedang cq Majelis Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan :

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pemohon adalah Ayah Kandung dan sekaligus Wali Pengurus dari Anak laki-laki yang belum dewasa yang bernama RADITYA FAUZAN ARDHANITempat Tgl/Lahir: Sukoharjo, 03-12-2016, (Umur 9 tahun).

 

  1. Menetapkan memberi Izin kepada Pemohon Orang Tua (Ayah Kandung) selaku Wali sekaligus mewakili Perbuatan Hukum Anak Laki-Laki yang belum Dewasa bernama RADITYA FAUZAN ARDHANITempat Tgl/Lahir: Sukoharjo, 03-12-2016, (Umur 9 tahun) anak sah dari Pernikahan/perkawinan Pemohon dengan Isterinya yang bernama SUMARSI, S.Pd (Almarhum) khusus untuk mendantangani surat-surat yang berkaitan dengan Proses penjualan dan atau m izin menjual terhadap Bidang Tanah seluas kurang lebih 92 m(Sembilan Puluh Dua Meter persegi), diatasnya berdiri Unit Bangunan Rumah Tinggal  yang terletak di PERUMAHAN GRIYA PERMATA TALAGA Blok C No 15. Sertifikat Hak Milik  Nomor : 230. Atas nama : SUMARSI.S.Pd. (isteri pemohon,Desa Talaga, Kec Caringin, Kab SukabumiProvinsi Jawa Barat,

 

  1. Menetapkan hasil penjualan tersebut untuk di gunakan dan kebutuhan anak, antara lain biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup nya;

 

  1. Menyatakan biaya yang timbul dalam  permohonan ini ditangung oleh Pemohon;

 

SUBSIDAIR

 

Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ex Aquo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak