Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PA.Smi Hj. Neneng Nurhasanah binti Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PA.Smi
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Neneng Nurhasanah binti Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dicki Dadi Murtiadi S.H., Dkk Advokat Pada Kantor Hukum SG dan COHj. Neneng Nurhasanah binti Ahmad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Sukabumi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapan perkara ini untuk berkenan menetapkan sebagai berikut :-

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum Bapak Bubun bin H. Pakih telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2021;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Bapak Bubun bin H. Pakih adalah : Hj. Neneng Nurhasanah (sebagai Isteri);
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:     

Atau apabila Pengadilan Agama Sukabumi berpendapat lain, maka mohon memutuskan perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris ini menurut kebijaksanaan Pengadilan Agama Sukabumi yang sesuai dengan Peradilan yang baik dan benar serta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak