| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon (Rosniawati binti Mamun Efendi) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Naura Zhafirah, NIK. 3276016212100003, perempuan, lahir di Depok, tanggal 22 Desember 2010;
3. Menetapkan Pemohon (Rosniawati binti Mamun Efendi) untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau mewakili anak tersebut untuk izin menjual hak waris yang menjadi bagian anak berupa tanah dan bangunan sertipikat hak milik nomor 911 dengan luas 196 m2 (seratus enam puluh enam meter per segi) yang terletak di Dk. Kemiri, RT.005, RW.009, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Abunjani dengan nomor sertifikat : 11.03.14.04.1.0911 dan tanah bangunan berdasarkan buku tanah hak guna bangunan nomor 289 dengan luas 84 m2 (delapan puluh empat meter per segi) yang terletak di Kavling Blok P-I nomor 7, Desa Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (yang saat ini berada di wilayah hukum Kota Depok), atas nama Abunjani dengan nomor sertifikat : 10.10.71.01.3.00289;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|