Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Smi 1.Ida Ridawati binti Sarip
2.Ijah Jahriah binti H. Gofar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Smi
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Ridawati binti Sarip
2Ijah Jahriah binti H. Gofar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sukabumi segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan almarhum Aris Rizki bin Lili telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Aris Rizki bin Lili sebagai berikut:
  4. Ida Ridawati binti Sarip (Pemohon I) sebagai isteri dari almarhum Aris Rizki bin Lili;
  5. Ijah Jahriah binti H. Gofar (Pemohon II) sebagai sebagai ibu dari almarhum Aris Rizki bin Lili
  6. Prisa Aisyah Rizkia Putri binti Aris Rizki sebagai anak kandung ke-1 dari almarhum Aris Rizki bin Lili dan Ida Ridawati binti Sarip;
  7. Ariqa Fatina Rizkia Putri binti Aris Rizki sebagai anak kandung ke-2 dari almarhum Aris Rizki bin Lili dan Ida Ridawati binti Sarip;
    1. Biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak