| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon I (Okte Wijaya Kusumah bin H. U. Suparman) dan Pemohon II (Imas Elly Hayati binti Taji Malela) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Kamila Nazwa Kusumah, NIK. 3272046111130001, perempuan, lahir di Sukabumi, tanggal 21 September 2013;
3. Menetapkan Pemohon I (Okte Wijaya Kusumah bin H. U. Suparman) dan Pemohon II (Imas Elly Hayati binti Taji Malela) untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau mewakili anak tersebut untuk izin menjual hak waris yang menjadi bagian anak berupa tanah dengan luas 900 m2 (sembilan ratus meter per segi) yang terletak di Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, atas nama Fitri Intan Kusumah, Talitha Azahra Kusumah, dan Kamila Nazwa Kusumah dengan nomor sertifikat: 10.12.06.03.1.00998;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian Permohonan ini Para Pemohon ajukan, atas terkabulnya Permohonan ini Para Pemohon ucapkan terimakasih.
|