Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan (Fitri Apriyantie binti Lukman Syah) adalah wali dari anak yang bernama:
- Qiranni Ramadhania Putri, NIK. 3272066208110001, lahir di Sukabumi, tanggal 22 Agustus 2011;
- Zakiyah Ramadhanti Putri, NIK. 3272064907140004, lahir di Sukabumi, tanggal 09 Juli 2014;
- Attaris Aldrich Putra, NIK. 3272061609180001, lahir di Sukabumi, tanggal 16 September 2018;
- Menetapkan Pemohon (Fitri Apriyantie binti Lukman Syah) untuk mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |