| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Dedeh Ramdhani binti Abdul Gani | | 2 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Enden Fitriani Kartawijaya binti Ino Soeparno Kartawijaya | | 3 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Ganjar Wachdini bin Ino Soeparno Kartawijaya | | 4 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Afini Maghfira Binti Edwin Juniarsyah | | 5 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Athahayyun Aswandi Bin Herry Aswandi Has | | 6 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Akhtar Aafiya Aswandi Bin Herry Aswandi Has | | 7 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Ailahayyati Syafiyah Aswandi Binti Herry Aswandi Has |
|
| Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum Ino Soeparno Kartawijaya, yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2004 di Sukabumi, sebagai Pewaris;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah (ahli waris mustahak) dari almarhum Ino Soeparno Kartawijaya pada saat meninggal dunia adalah:
a. Dedeh Ramdhani, selaku istri;
b. Enden Fitriani Kartawijaya, selaku anak perempuan kandung;
c. Nunik Kartawijaya, selaku anak perempuan kandung;
d. Ganjar Wachdini, selaku anak laki-laki kandung.
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ino Soeparno Kartawijaya dari tirkah Pewaris sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam, berdasarkan keadaan dan hubungan kewarisan para ahli waris pada saat almarhum Ino Soeparno Kartawijaya meninggal dunia;
5. Menetapkan bahwa terhadap harta kekayaan yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti merupakan harta bersama antara almarhum Ino Soeparno Kartawijaya dengan Dedeh Ramdhani, terlebih dahulu dipisahkan bagian Dedeh Ramdhani sebagai pasangan yang hidup lebih lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan bagian yang menjadi hak almarhum Ino Soeparno Kartawijaya merupakan bagian dari tirkah Pewaris;
6. Menetapkan almarhumah Nunik Kartawijaya, yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2017 di Jakarta, sebagai Pewaris atas harta peninggalannya, termasuk hak kewarisan yang telah diperolehnya dari almarhum Ino Soeparno Kartawijaya;
7. Menetapkan bahwa pada saat almarhumah Nunik Kartawijaya meninggal dunia, ahli waris yang sah (ahli waris mustahak) adalah:
a. Dedeh Ramdhani, selaku ibu kandung;
b. Herry Aswandi Has, selaku suami;
c. Afini Maghfira, selaku anak perempuan kandung;
d. Athahayyun Aswandi, selaku anak laki-laki kandung;
e. Akhtar Aafiya Aswandi, selaku anak laki-laki kandung;
f. Ailahayyati Syafiyah Aswandi, selaku anak perempuan kandung.
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Nunik Kartawijaya dari tirkah almarhumah Nunik Kartawijaya sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam, berdasarkan keadaan dan hubungan kewarisan para ahli waris pada saat almarhumah Nunik Kartawijaya meninggal dunia;
9. Menetapkan bahwa Herry Aswandi Has telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2023 di Kabupaten Bandung, dan pada saat meninggal dunia tidak mempunyai istri yang masih hidup serta meninggalkan anak-anak kandung, yaitu:
a. Athahayyun Aswandi, anak laki-laki;
b. Akhtar Aafiya Aswandi, anak laki-laki; dan
c. Ailahayyati Syafiyah Aswandi, anak perempuan;
sepanjang berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan terbukti tidak terdapat ahli waris Herry Aswandi Has lainnya yang mempunyai hak;
10. Menetapkan bahwa bagian waris yang telah menjadi hak Herry Aswandi Has dari tirkah almarhumah Nunik Kartawijaya, setelah Herry Aswandi Has meninggal dunia, menjadi bagian dari tirkah Herry Aswandi Has dan selanjutnya diwariskan kepada ahli waris Herry Aswandi Has sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam;
11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Herry Aswandi Has dari tirkah Herry Aswandi Has sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam, berdasarkan keadaan dan hubungan kewarisan para ahli waris pada saat Herry Aswandi Has meninggal dunia;
12. Menetapkan bahwa bagian yang berasal dari hak kewarisan almarhumah Nunik Kartawijaya atas tirkah almarhum Ino Soeparno Kartawijaya, setelah melalui rangkaian kewarisan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 sampai dengan angka 11 di atas, menjadi hak para ahli waris yang berhak menurut hukum kewarisan Islam, dengan besaran bagian masing-masing ditentukan berdasarkan perhitungan hukum kewarisan Islam oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terbukti dalam persidangan;
13. Menetapkan bahwa penerima hak kewarisan yang berasal dari rangkaian tirkah almarhum Ino Soeparno Kartawijaya adalah pihak-pihak yang menurut hukum kewarisan Islam terbukti mempunyai hak berdasarkan rangkaian kewarisan almarhum Ino Soeparno Kartawijaya, almarhumah Nunik Kartawijaya, dan almarhum Herry Aswandi Has;
14. Menetapkan bahwa objek harta berupa tanah yang berkaitan dengan tirkah almarhum Ino Soeparno Kartawijaya dan menjadi kepentingan hukum Para Pemohon, sepanjang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti merupakan hak almarhum Ino Soeparno Kartawijaya pada saat meninggal dunia, meliputi:
a. Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 34, terletak di Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas ±1.840 m?2; (seribu delapan ratus empat puluh meter persegi), berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 89/1997 tanggal 5 April 1997, yang berdasarkan riwayat pendaftaran haknya tercatat atas nama almarhum Ino Soeparno Kartawijaya;
b. Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 144, terletak di Blok Cirumput, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas ±7.360 m?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1957/1990 tanggal 31 Maret 1990, yang berdasarkan riwayat pendaftaran haknya mempunyai hubungan hukum dengan almarhum Ino Soeparno Kartawijaya.
15. Menetapkan bahwa terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam angka 14 tersebut, hak kewarisannya mengikuti bagian masing-masing ahli waris sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum kewarisan Islam dalam Penetapan ini, tanpa mengurangi kewenangan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dan administrasi dalam rangka pengurusan hak-hak Para Pemohon atas harta peninggalan almarhum Ino Soeparno Kartawijaya, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pengurusan peralihan hak atas tanah (balik nama sertipikat hak milik);
b. pengurusan administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan;
c. pembuatan akta notaris dan/atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
d. pengurusan administrasi pada instansi pemerintah maupun swasta lainnya; dan
e. keperluan hukum dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan Pewaris.
17. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Penentuan Bagian Masing-Masing Ahli Waris ini kami ajukan. Besar harapan Para Pemohon agar Ketua Pengadilan Agama Sukabumi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berkenan mengabulkan dan menetapkan Permohonan ini, demi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban administrasi, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak Para Pemohon sebagai ahli waris.
|